|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Scientific Articles » Hukum Posted by [email protected] at 28/08/2018 14:50:43 • 2502 Views
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM COMMON LAW
DAN CIVIL LAW DI BIDANG HUBUNGAN INDURTRIALCreated by :
Agus Suprayogi, S.H., M.H. ( 0326095801 )
Subject: | HUKUM INDUSTRI | Alt. Subject : | LAW INDUSTRY | Keyword: | Civil Law Common Law Employment Ordinance |
Description:
Hubungan Industrial yang berlaku di suatu negara
, pada umumnya dipengaruhi oleh dua macam tradisi hukum, yaitu tradisi
hukum Anglo Saxon (Common Law Tradition) dan Eropa Continental (Civil
Law Tradition). Dalam Common Law Tradition, sumber hukum yang utama
adalah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat serta perjanjianperjanjian
yang telah disepakati para pihak. Sedangkan dalam Civil Law
Tradition, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah
merupakan sumber hukum yang utama. Terdapat dua macam sumber
hukum Hukum Ketenagakerjaan yaitu: kaedah hukum otonom dan kaedah
hukum heteronom. Jika kedua tradisi hukum tersebut di atas dikaitkan
dengan kedua jenis sumber hukum ketenagakerjaan, maka di negaranegara
Common Law, sumber hukum Ketenagakerjaan yang utama pada
umumnya adalah kaedah otonom seperti Perjanjian Kerja Bersama. Di
negara-negara penganut tradisi hukum Civil Law, pada umumnya kaedah
heteronom yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah merupakan sumber hukum Ketenagakerjaan yang paling
dominan. Hukum Ketenagakerjaan bukanlah jenis hukum yang netral dan
independen, sehingga diperlukan keterlibatan pemerintah sebagai upaya
perlindungan terhadap buruh yang lemah kedudukannya. Salah satu contoh
negara yang menganut tradisi Common Law adalah Singapura. Singapura
juga memiliki undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan yaitu The
Employment Act 1968. The Employment Act 1968 ini merupakan salah satu
undang-undang yang dirancang untuk menciptakan iklim yang menarik bagi
para investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan
Singapura. Undang- undang ini merupakan penyempurnaan sekaligus
konsolidasi atas berbagai ordonansi yang dibuat oleh penguasa colonial
(Inggris),. Di Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial (PHK) di Singapura lebih sederhana dan
lebih cepat dibandingkan di Indonesia. Di Indonesia jika karyawan di PHK
kemudian gagal melakukan perundingan bipartit dan ia merasa diperlakukan
tidak adil maka ia dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan
Industrial setelah ia diproses terlebih dahulu di lembaga Mediasi / Konsiliasi.
Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang memeriksa, mengadili dan
memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Date Create | : | 28/08/2018 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Article-5_0047 | Collection ID | : | 5_0047 |
Source : Paper
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2018 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/perbandingan-sistem-hukum-common-lawdan-civil-law-di-bidang-hubungan-indurtrial-11226.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Article-11226-5_0047.pdf - 690 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
No related subject found !
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 3
Total Visitor : 1970111
Hits Today : 84562
Total Hits : 157333019
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|